KONSEP PEMIKIRAN IMAM MAZHAB TENTANG PELAKSANAAN RUJUK
Main Article Content
Abstract
Mengenai pelaksanaan rujuk pada dasarnya sudah diatur dalam Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW, namun dalam beberapa hal tentang rujuk ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Perbedaan pendapat tersebut terutama dalam hal tata cara/pelaksanaan ruju` tersebut apakah dengan perkataan saja atau boleh dengan perbuatan, dan juga apakah rujuk itu harus menghadirkan saksi sebagaimana akad nikah atau tidak, sehingga menimbulkan pertanyaan Bagaimanakah konsep pemikiran imam mazhab tentang pelaksanaan rujuk? Hasilnya bahwa Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa rujuk sah terjadi dengan berhubungan intim dan pendahuluan pendahuluannya, seperti membelainya dengan mesra atau menciumnya dengan syahwat, baik dengan niat merujuk maupun tidak. Selanjutnya Mazhab Malikiyah senada dengan pendapat mazhab Hanafi, yang membedakan pendapat Maliki dari Hanafi adalah Maliki mengharuskan saat rujuk dengan perbuatan harus disertai dengan niat. Jika tidak disertai dengan niat untuk merujuk maka rujuk tidak sah. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa rujuk dengan tindakan hanya bisa terjadi melalui hubungan intim saja, bukan dengan pendahuluan pendahuluannya (cumbu mesra), baik ia berniat rujuk atau tidak dan ini adalah pendapat resmi kalangan mazhab Hanbali dan merupakan riwayat yang terpilih dari Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ibnu Al-Musayyab, Al-Hasan, Ibnu Sirrin, Atha’, Thawus, Az-Zuhri, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Selanjutnya menurut Imam Asy-Syafi’i rujuk hanya bisa terjadi dengan cara diucapkan dengan perkataan saja, bahwa saksi ketika rujuk ini adalah sebuah anjuran (mustahab), bukan suatu kewajiban. Adapun alasan yang dianjurkannya menghadirkan saksi adalah agar terjadi kejelasan status suami isteri, maka untuk itu rujuk membutuhkan kehadiran saksi. Dan Apabila suami mencampuri isterinya setelah thalaq dengan niat rujuk, atau tidak meniatkannya maka percampuran tersebut termasuk percampuran yang syubhat (Watha’ syubhat). Akibat dari percampuran ini suami isteri tersebut diberi hukuman ta’zir.
Article Details
Section
Articles
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Abdurrahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010
Abu Daud Sulaiman bin Al-Ays’ats As-Sijistani, Sunan Abu Daud, juz II, Beirut: Daarul kitab Araby, t.th
Abu Fadhil Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar Al-Atsqalani, At-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadisi Ar-Raf’il Kabir , juz III, t.tp: Darul Kitab Ilmiyah, 1989
Abu Al-Hasan Muslim bin Al-Hajaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisabury, Shahih Muslim, Juz IV, Beirut: Daarul Jil, t.th
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2011
Beni ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Ibnu Hajar Al-Astqalany, Bulughul Maram Jakarta: Mizan Publika, 2008
Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 22, Kuwait: Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, 1427 H
Maman Abdul Djaliel, Fiqih Madzhab Syafi’I, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-‘Umm, Juz VII, Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H
________, Al-‘Umm, Juz V, Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Shafra, Fikih Munakahat 1, Bukittinggi: STAIN Bukittinggi Press, 2006
Syamsuddin, Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syarbany Asy-Syafi’iy, Mughnil Muhtaj ‘Ila Ma’rifati Ma’aani Alfaazhi Al-Manhaj, juz V, t.tp, Daarul Kitab Ilmiyah:1994
Main Article Content
Abstract
Mengenai pelaksanaan rujuk pada dasarnya sudah diatur dalam Al-qur’an dan Hadits Nabi SAW, namun dalam beberapa hal tentang rujuk ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Perbedaan pendapat tersebut terutama dalam hal tata cara/pelaksanaan ruju` tersebut apakah dengan perkataan saja atau boleh dengan perbuatan, dan juga apakah rujuk itu harus menghadirkan saksi sebagaimana akad nikah atau tidak, sehingga menimbulkan pertanyaan Bagaimanakah konsep pemikiran imam mazhab tentang pelaksanaan rujuk? Hasilnya bahwa Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa rujuk sah terjadi dengan berhubungan intim dan pendahuluan pendahuluannya, seperti membelainya dengan mesra atau menciumnya dengan syahwat, baik dengan niat merujuk maupun tidak. Selanjutnya Mazhab Malikiyah senada dengan pendapat mazhab Hanafi, yang membedakan pendapat Maliki dari Hanafi adalah Maliki mengharuskan saat rujuk dengan perbuatan harus disertai dengan niat. Jika tidak disertai dengan niat untuk merujuk maka rujuk tidak sah. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa rujuk dengan tindakan hanya bisa terjadi melalui hubungan intim saja, bukan dengan pendahuluan pendahuluannya (cumbu mesra), baik ia berniat rujuk atau tidak dan ini adalah pendapat resmi kalangan mazhab Hanbali dan merupakan riwayat yang terpilih dari Imam Ahmad, juga menjadi pendapat Ibnu Al-Musayyab, Al-Hasan, Ibnu Sirrin, Atha’, Thawus, Az-Zuhri, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Selanjutnya menurut Imam Asy-Syafi’i rujuk hanya bisa terjadi dengan cara diucapkan dengan perkataan saja, bahwa saksi ketika rujuk ini adalah sebuah anjuran (mustahab), bukan suatu kewajiban. Adapun alasan yang dianjurkannya menghadirkan saksi adalah agar terjadi kejelasan status suami isteri, maka untuk itu rujuk membutuhkan kehadiran saksi. Dan Apabila suami mencampuri isterinya setelah thalaq dengan niat rujuk, atau tidak meniatkannya maka percampuran tersebut termasuk percampuran yang syubhat (Watha’ syubhat). Akibat dari percampuran ini suami isteri tersebut diberi hukuman ta’zir.
Article Details
References
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
Abdurrahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010
Abu Daud Sulaiman bin Al-Ays’ats As-Sijistani, Sunan Abu Daud, juz II, Beirut: Daarul kitab Araby, t.th
Abu Fadhil Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar Al-Atsqalani, At-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadisi Ar-Raf’il Kabir , juz III, t.tp: Darul Kitab Ilmiyah, 1989
Abu Al-Hasan Muslim bin Al-Hajaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisabury, Shahih Muslim, Juz IV, Beirut: Daarul Jil, t.th
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2011
Beni ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Ibnu Hajar Al-Astqalany, Bulughul Maram Jakarta: Mizan Publika, 2008
Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 22, Kuwait: Kementrian Wakaf dan Urusan Agama Kuwait, 1427 H
Maman Abdul Djaliel, Fiqih Madzhab Syafi’I, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-‘Umm, Juz VII, Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H
________, Al-‘Umm, Juz V, Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Shafra, Fikih Munakahat 1, Bukittinggi: STAIN Bukittinggi Press, 2006
Syamsuddin, Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syarbany Asy-Syafi’iy, Mughnil Muhtaj ‘Ila Ma’rifati Ma’aani Alfaazhi Al-Manhaj, juz V, t.tp, Daarul Kitab Ilmiyah:1994