Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Terhadap Harta Wakaf Di Bawah Tangan Yang Di Jadikan Sebagai Lembaga Pendidikan

Main Article Content

Habibunnas

Abstract

Perselisihan tentang hukum waris bisa muncul akibat berbagai alasan. Dimulai dari perselisihan yang timbul akibat konflik antara pihak-pihak pewaris, hingga perselisihan yang muncul akibat objek hukum yang dalam hal ini adalah harta warisan itu sendiri. Salah satu contoh perselisihan yang terjadi adalah perselisihan warisan mengenai harta wakaf bawah tangan. Di mana wakif menyerahkan hartanya untuk masyarakat tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, sehingga tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa harta tersebut adalah harta wakaf. Setelah wafatnya wakif, para ahli waris mengklaim harta tersebut sebagai warisan karena tidak adanya legalitas terhadap harta wakaf. Perselisihan seperti ini dapat diselesaikan dengan mengutamakan sengketa mengenai harta wakaf terlebih dahulu. Setelah status harta tersebut ditentukan, baru kemudian dapat melanjutkan penyelesaian sengketa waris yang dapat dilakukan baik melalui jalur litigasi atau non litigasi sesuai pilihan dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat.

Article Details

Section
Articles

References

Abdullah, Junaidi dan Nur Qadin. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif.” Ziswaf. Volume 01. Nomor 01. Juni 2014.

Fadhilah, Nur. “Sengketa Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya.” De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum. Volume 03. Nomor 01. Juni 2011.

file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/995-Article%20Text-5483-1-10-20241110.pdf di akses Tangggal 1, 03,202

Hidayat, Muhammad Rifqi dan Parman Komarudin. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi.” Al-’Adl. Volume 11. Nomor 02. Juli 2019.

Hendrawati, Dewi and Islamiyati. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah.” Masalah-Masalah Hukum. Volume 47. Nomor 01. 2018.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/25/182514321/sebanyak-42-persen-tanah-wakaf-di-indonesia-belum-bersertifikat

Jamaludin. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui BASYARNAS.” Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat. Volume 30. Nomor 1. 2019.

M. Hidayat dkk. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Waris Islam Menurut Amandemen Unda-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.” Jurnal Hasil Penelitian LPPM Untg Surabaya. Volume 04. Nomor 01. Januari 2019.

Mardiah, Ainul. “Analisis Maslahah Mursalah Terkait Sertifikasi Harta Wakaf Dalam UU No. 41 Nomor 2004.” Al-Muamalat Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume 03. Nomor 02. 2018.

Moh. Mahrus. “Legalisasi Aset Wakaf Di Indonesia.” Fenomena. Volume 11. Nomor 02. 2019.

Prasetyo, Lambang. “Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan DalamKajian Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentag Wakaf.” IUS Constituendum. Volume 02. Nomor 01. 20017.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1995.

Rohman, Adi Nur and Sugeng. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.” IJTIHAD. Volume 12. Nomor 1. 2018.

Solikhul Hadi, “Pemberdayaan Ekonomi Melalui Wakaf,” Ziswaf : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 2018

Siregar, Ibrahim. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam.” Miqot. Volume 36. Nomor 01. Januari-Juni 2012. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004.

Walim. “Prinsip, Asas, dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Volume 03. Nomor 01. Juni 2017.

Yamani, A. Zaki, al-Syari’ah al-Khalidah wa Musykilat al-’Ashr. Terj. Mahyuddin Syaff. Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1986.