LARANGAN NIKAH SEMARGA DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA SAYURMATINGGI KECAMATAN SAYURMATINGGI KABUPATEN TAPANULI SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA)
Main Article Content
Abstract
Larangan pernikahan semarga merupakan salah satu tradisi yang tetap dilestarikan oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Desa Sayurmatinggi, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan pernikahan semarga dari perspektif hukum Islam serta mengeksplorasi implementasi aturan tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sayurmatinggi masih menjunjung tinggi norma adat yang melarang pernikahan antarindividu dengan marga yang sama. Larangan ini berakar pada konsep kekerabatan dan nilai budaya yang menganggap individu semarga sebagai bagian dari keluarga yang lebih luas. Dalam perspektif hukum Islam, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang pernikahan semarga, selama tidak termasuk dalam kategori mahram. Namun, dalam praktiknya, masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian (sadd al-dzari’ah) guna menjaga stabilitas sosial serta mempertahankan identitas budaya mereka.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan pernikahan semarga di Desa Sayurmatinggi lebih didasarkan pada norma adat dibandingkan ketentuan hukum Islam. Meskipun demikian, hukum Islam tetap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melestarikan tradisi tersebut selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijaksana dalam memahami dan mengakomodasi aturan ini agar tidak memunculkan ketegangan antara norma adat dan ajaran agama.
Article Details
Section
Articles
References
Ibn Qudamah. (2005). Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam al-Kutub.
Harahap, A. (2018). Tradisi Perkawinan Adat Batak dan Dinamika Sosial. Medan: Pustaka Adat.
Hasibuan, R. (2020). “Hukum Adat Batak dan Islam dalam Perkawinan Semarga.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45-60.
Nasution, Z. (2019). “Dinamika Hukum Adat dan Hukum Islam di Sumatera Utara.” Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 112-130.
Lubis, M. (2021). “Pengaruh Adat terhadap Perkawinan Muslim di Sumatera Utara.” Jurnal Antropologi Hukum Islam, 9(1), 78-95.
Al-Qur’an, Surah An-Nisa: 23.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan pernikahan karena persusuan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kementerian Agama RI. (2022). “Fatwa dan Pandangan Islam tentang Pernikahan.” Diakses dari www.kemenag.go.id pada 20 Februari 2025.
Main Article Content
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sayurmatinggi masih menjunjung tinggi norma adat yang melarang pernikahan antarindividu dengan marga yang sama. Larangan ini berakar pada konsep kekerabatan dan nilai budaya yang menganggap individu semarga sebagai bagian dari keluarga yang lebih luas. Dalam perspektif hukum Islam, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang pernikahan semarga, selama tidak termasuk dalam kategori mahram. Namun, dalam praktiknya, masyarakat menerapkan prinsip kehati-hatian (sadd al-dzari’ah) guna menjaga stabilitas sosial serta mempertahankan identitas budaya mereka.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan pernikahan semarga di Desa Sayurmatinggi lebih didasarkan pada norma adat dibandingkan ketentuan hukum Islam. Meskipun demikian, hukum Islam tetap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melestarikan tradisi tersebut selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang bijaksana dalam memahami dan mengakomodasi aturan ini agar tidak memunculkan ketegangan antara norma adat dan ajaran agama.
Article Details
References
Ibn Qudamah. (2005). Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam al-Kutub.
Harahap, A. (2018). Tradisi Perkawinan Adat Batak dan Dinamika Sosial. Medan: Pustaka Adat.
Hasibuan, R. (2020). “Hukum Adat Batak dan Islam dalam Perkawinan Semarga.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45-60.
Nasution, Z. (2019). “Dinamika Hukum Adat dan Hukum Islam di Sumatera Utara.” Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 112-130.
Lubis, M. (2021). “Pengaruh Adat terhadap Perkawinan Muslim di Sumatera Utara.” Jurnal Antropologi Hukum Islam, 9(1), 78-95.
Al-Qur’an, Surah An-Nisa: 23.
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan pernikahan karena persusuan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kementerian Agama RI. (2022). “Fatwa dan Pandangan Islam tentang Pernikahan.” Diakses dari www.kemenag.go.id pada 20 Februari 2025.