PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN PELAKSANAANNYA

Main Article Content

Hendrayani

Abstract

Salah satu substansi penting Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni antara lain dilakukan secara sederhana dan cepat.(Sumadi, 2016) Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada). Sifat Putusan MK final dan mengikat sehingga semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya. Namun dalam faktanya, terdapat Putusan MK yang tidak ditaati dan dilaksanakan. Artinya, ada dugaan pembangkangan terhadap Putusan MK. Sehubungan dengan hal tersebut, tulisan ini hendak menjawab beberapa dugaan terhadap pembangkangan terhadap Putusan MK.
Putusan Mahkama Konstitusi memiliki peran penting dalam menegakkan serta menjaga konstitusi di indonesia, putusan Mahkama Konstitusi memiliki fungsi sebagai penafsiran fina; terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan ;ainnya yang bertentangan dengan UU 1945. Sejak dibentuknya pada tahun 2003 Mahkama Kontitusi telah memainkan peran yang sentral untuk memastikan bahwa tidak ada produk-produk legislal dan kebijakan negara yang bertentangan dengan UUD 1945, selain peran di atas MK juga memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara dan mengadili perselisihan pemilu. Oleh debabnya putusan yang di keluarkan MK memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya pada pihak yang terlibat dalam perkara, tetapi juga sistem hukum dan tata negara indonesia secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai proses pembuatan putusan oleh MK, landasan hukum yang mendasari putusan tersebut, serta berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.

Article Details

Section
Articles

References

Asy, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang ( Studi Putusan Tahun 2003-2012 ).

Bachmid, F. (2023). Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU- XVIII / 2020. 13, 195–203.

Gaffar, J. M. (2009). KeduduKan, Fungsi dan Peran MahKaMah Konstitusi dalaM sisteM Ketatanegaraan rePubliK indonesia.

Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, I., Karjoko, L., & Jaelani, A. K. (2019). Model Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Eksekutabilitas Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Bestuur, 7(1), 36–46. https://doi.org/10.20961/bestuur.v7i1.42700

Konstitusi, T. P. H. A. M. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekertariat Jendral Mahkamah Konstitusi.

Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review. Jurnal Konstitusi, I(1).

Sarianti, B. (2019). Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 105–117. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.105-117

Sumadi, A. F. (2016). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik. Jurnal Konstitusi, 8(6), 849. https://doi.org/10.31078/jk861