TEORI- TEORI HUBUNGAN HUKUM AGAMA DENGAN HUKUM NEGARA

Main Article Content

Marwan Lubis

Abstract

Penelitian ini membahas hubungan antara hukum agama dan hukum negara di Indonesia, dengan fokus pada penerapan hukum Islam sejak masuknya Islam ke Nusantara hingga masa kemerdekaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis data induktif. Serta menguraikan teori-teori yang berkembang terkait penerapan hukum Islam, termasuk Teori Receptio In Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario, dan Teori Eklektisisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah menjadi bagian integral dari sistem hukum di Indonesia, meskipun mengalami berbagai tantangan selama penjajahan Belanda. Penelitian ini juga menyoroti upaya untuk mengintegrasikan hukum Islam dalam kerangka hukum nasional pasca-kemerdekaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dari berbagai sumber seperti jurnal, makalah, dan dokumen pemerintah. Analisis data dilakukan secara interaktif dengan model yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum Islam di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode: masa penjajahan Belanda dengan teori Receptio In Complexu dan Receptie, serta masa setelah kemerdekaan dengan teori Receptio A Contrario dan Eklektisisme. Teori-teori ini menggambarkan dinamika penerimaan dan penolakan hukum Islam dalam konteks hukum adat dan hukum negara. Kesimpulannya, hukum Islam tetap menjadi bagian integral dari sistem hukum di Indonesia, meskipun mengalami berbagai tantangan dan perubahan sepanjang sejarah.

Article Details

Section
Articles

References

Amir, N., & Rahman, A. R. (2024). Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 345–349. https://doi.org/10.5281/zenodo.11624050

Ardi, F., Mabrur, M., & A., V. H. E. (2021). Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1). https://doi.org/10.11594/lrjj.01.01.02

As’ad, M., Zainuddin, M., & Samsul Hady, M. (2023). The western perspective on islam: Reading the legacy of snouck hurgronje on islamic studies. Teosofi: Jurnal Tasawuf Dan Pemikiran Islam, 13(1). https://doi.org/10.15642/teosofi.2023.13.1.80-104

Azizy, A. Q. A. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. In

(No Title). Teraju. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20252577

Djatnika, R. (1991). Hukum Islam di Indonesia: perkembangan dan pembentukan. Remaja Rosdakarya. https://books.google.co.id/books?id=RCgcAAAAIAAJ

Hazairin. (1985). Tujuh Serangkai Tentang Hukum (4th ed.). Bina Aksara.

Hutabarat, R. (2005). Kedudukan hukum Islam dalam konstitusi-konstitusi Indonesia dan peranannya dalam pembinaan hukum nasional. Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Ikhlas, A., Wardevi, R., & Wiza, R. (2017). Sukut Al-Syâri` Dalam Perspektif Imam Al- Syathiby Dan Kehujjahannya Dalam Ijtihad. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1). https://doi.org/10.31958/juris.v16i1.966

Irmawati. (2017). Teori Belah Bambu Syahrizal Abbas : Antara Teori Reception In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Receptio A Contrario. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 2(2). https://doi.org/10.22373/petita.v2i2.67

Iskandar, I., & Firdaus, D. W. (2020). Pemikiran Deliar Noer Mengenai Gerakan Islam Modern Indonesia 1900-1942. Jazirah: Jurnal Peradaban Dan Kebudayaan, 1(1). https://doi.org/10.51190/jazirah.v1i1.2

Matrais, S. (2008). Kemandirian Peradilan Agama dalam Perspektif Undang-Undang Peradilan Agama. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art6

Poerwadarminta, W. J. S. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. V. Jakarta: Balai Pustaka.

Salman, R. O. (1987). Ikhtisar Filsafat Hukum. Bandung: Armico.

Sosroatmodjo, A., & Aulawi, W. (1987). Hukum Perkawinan di Indonesia. In LADUNY ALIFATAMA. Bulan Bintang.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta R&D. In Alfabeta, CV

(Issue April).

Suminto, H. A. (1986). Politik Hindia Belanda. Kantor Voor Inlandsche Zaken. Jakarta: LP3ES.

Suny, I. (2017). Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(4),

https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no4.1348

Thalib, S. (1980). Receptio A Contrario: hubungan hukum adat dengan hukum Islam. Bina Aksara.

Tobroni, F. (2009). Keberhasilan Hukum Islam Menerjang Belenggu Kolonial dan Menjaga Keutuhan Nasional. Unisia, 32(72). https://doi.org/10.20885/unisia.vol32.iss72.art7

Yudarwin. (2016). Eklektisisme Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum: Studi Kritis Atas Gagasan Ahmad Qodri Azizy Dalam Mewujudkan Hukum Nasional [UIN Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/1268/1/TESIS%20CD.pdf

Zaelani, Z. (2020). Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie In Complexu, Teori Receptie Dan Teori Receptio A Contrario Atau Teori Receptio Exit. Komunike, 11(1). https://doi.org/10.20414/jurkom.v11i1.2279

Zayyadi, A. (2020). Dinamika Modernisasi Hukum Islam: Tinjauan Historis dalam Pembacaan Mazhab Sociological Jurisprudence. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 14(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v14i1.1800

Zein, F. (2018). Diferensiasi Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.171